Mitigasi longsor pada prinsipnya bertujuan untuk
meminimumkan dampak korban dan kerugian fisik dari bencana tersebut. Mitigasi bencana meliputi sebelum, saat
terjadi dan sesudah terjadi bencana.
1. Sebelum bencana antara lain peringatan dini (early warning system)
secara optimal dan terus menerus pada masyarakat.
a. Mendatangi daerah rawan longsor.
b. Memberi tanda khusus pada daerah
rawan longsor lahan.
c. Manfaatkan peta-peta kajian tanah
longsor secepatnya.
d. Permukiman sebaiknya menjauhi
tebing.
e. Tidak melakukan pemotongan
lereng.
f. Melakukan reboisasi pada hutan gundul.
g. Membuat terasering atau sengkedan
pada lahan yang miring.
h. Membatasi lahan untuk pertanian
i. Membuat saluran pembuangan air
menurut kontur tanah
j. Menggunakan teknik penanaman
dengan sistem kontur tanah
k. Waspada gejala tanah longsor (retakan,
penurunan tanah).
2. Saat bencana
antara lain bagaimana menyelamatkan diri dan pergi ke tempat yang lebih aman.
3. Sesudah bencana antara lain pemulihan (recovery) dan masyarakat
harus dilibatkan.
a. Penyelamatan
korban secepatnya ke daerah yang lebih aman
b. Penyelamatan
harta benda yang mungkin masih dapat di selamatkan,
c. Menyiapkan
tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda
darurat
d. Menyediakan
dapur-dapur umum
e. Menyediakan
air bersih, sarana kesehatan
f. Koordinasi
dengan aparat secepatnya
Adapun tahapan mitigasi bencana tanah longsor, yaitu pemetaan,
penyelidikan, pemeriksaan, pemantauan, sosialisasi.
1.
Pemetaan
Menyajikan informasi visual tentang tingkat kerawanan
bencana alam geologi di suatu wilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan
atau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sebagai data dasar untuk melakukan
pembangunan wilayah agar terhindar dari bencana.
2.
Penyelidikan
Mempelajari
penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.
3.
Pemeriksaan
Melakukan penyelidikan pada saat dan setelah
terjadi bencana, sehingga dapat diketahui penyebab dan cara penaggulangannya.
4.
Pemantauan
Pemantauan
dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomi dan
jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat
yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
5.
Sosialisasi
Memberikan
pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atau masyarakat umum,
tentang bencana alam tanah longsor. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara
antara lain, berita, poster, booklet, dan leaflet atau dapat juga secara
langsung kepada aparat pemerintah.
Pembuatan Jalur Evakuasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar